MATA INDONESIA, KUPANG – Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (AKPER) yang di dalamnya tergabung PERMMALBAR, PERMAPER, HM3 KUPANG, FMN, LMND Eksekutif Kupang, ITAKANRAI, PERMMALA, IKHABEMA, SERUNI menggelar aksi demo di depan Kantor Mapolda NTT pada Jumat, 27 Mei 2022.
Koordinator aksi Fendi Tanu mengatakan bahwa aksi kali ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP yang diduga melibatkan oleh anggota Polres Malaka.
“Kami meminta Polda NTT untuk menyikapi kasus ini ke Polres Malaka agar masyarakat di Malaka bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
“Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Malaka untuk memberikan rehabilitasi terhadap korban pemerkosaan dan pelecehan seksual agar kesehatan fisik maupun psikis kembali pulih,” tambahnya.
Sementara Ketua LMND Eksekutif Kupang Umbu Tamu Praing mengungkapkan bahwa dalam aksi ini, pihaknya meminta Polda NTT untuk memberikan atensi terhadap kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di Kabupaten Malaka yang melibatkan oknum kepolisian. Hal ini juga menciderai institusi Polri.
“Untuk itu, ia berharap para pelaku perlu ditangkap dan diadili dengan sanksi seberat-beratnya agar kasus kekerasan seksual, pencabulan terhadap anak di bawah umur maupun perempuan yang berada di NTT dan seluruh Indonesia dijauhkan dari tindakan kekerasan yang tidak dikehendaki,” ujarnya.
Adapun dalam aksi ini, Aliansi membawa sejumlah poin tuntutan yaitu:
1. Mengecam segala bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas pelaku pelecehan seksual, dan tangkap seluruh pelaku perdagangan orang yang masih terus berlangsung.
2. Adili secara tegas dan hukum seberat mungkin para pelaku pemerkosaan yang disertai perdagangan anak terhadap korban di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Malaka.
3. Mendesak Polda NTT untuk membongkar dugaan adanya sindikat perdagangan orang di Kabupaten Malaka yang diduga adanya keterkaitan antara tersangka Mama Kos dengan Pak Abdullah berdasarkan pengakuan Peter Manafe (selaku mantan suami Mama Kos).
4. Jalankan UU perlindungan terhadap perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Melakukan penindakan terhadap oknum penyidik Tipidum yang mengambil alih tugas dan wewenang unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) yang mengurusi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Malaka.
6. Mendesak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Betun untuk memberikan keterangan terkait 2 hasil visum yang berbeda terjadi pada tanggal 18 April 2022 dan hasil visum kedua yang diambil pada 4 Mei 2022.
7. Mendesak Pemerintah Kabupaten Malaka untuk bertanggungjawab memberikan pelayanan, penanganan serta rehabilitasi terhadap pemulihan korban kekerasan seksual yang disertai dengan perdagangan oleh Mama Kosnya (Mucikari).
8. Mendesak Polda NTT segera memecat Pak Abdullah dari kesatuan Polri akibat dari penyalahgunaan wewenang sebagai Penyidik Tipidum yang telah mengintimidasi korban pemerkosaan di Kabupaten Malaka untuk mengakui hal yang tidak ia lakukan sehingga membuat korban histeris dan menangis di ruangan interogasi.
9. Mendesak Polda NTT untuk menangkap seluruh pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak yang terjadi di Penkase sekaligus membongkar para pelaku konspiratif yang berupaya menutup pengungkapan kasus kematian Astrid dan Lael.