Akhirnya Sofyan Basir Lebaran di Sel Tahanan KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Rumah tahanan Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih akhirnya menjadi ‘rumah’ bagi Sofyan Basir mulai Senin malam, 27 Mei 2019. Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu resmi menjadi penghuni kavling K-4 setelah penyidik memutuskan untuk menahannya.

Mantan Direktur Utama BRI ini ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 24 Mei lalu.

Usai keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB, Sofyan langsung mengenakan rompi tahanan. Saat ditanyai awak media, Sofyan hanya mengaku akan ikuti proses hukum ini.
“Kami ikuti proses hukumnya. Terima kasih,” kata Sofyan lalu masuk mobil tahanan.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sofyan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sofyan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari, atau bakal lebaran di balik jeruji besi.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4,” kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan tindakan penyidik KPK. Padahal kliennya sudah kooperatif selama ini.

“Kami sayangkan terjadi penahanan saat sekarang, di saat akhir-akhir puasa,” kata Soesilo.

Berita Terbaru

Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan di Papua

Papua – Aparat gabungan TNI-Polri meningkatkan operasi penegakan hukum di Papua dan memburu pelaku setelah terjadinya insiden penembakan terhadap...
- Advertisement -

Baca berita yang ini