MINEWS, JAKARTA-Pengusaha Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu 30 Juni 2019. Dirinya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ke Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto.
“Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
“AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun,” ujarnya.
Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin 1 Juli 2019.
Singkat cerita, Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
“Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” ujarnya.
Sendy Perico dan Alvin Suherman dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.