Akhirnya Mantan Dirut Garuda Jadi Tahanan KPK

Baca Juga

MATAINDONESIA, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Emirsyah Satar menjadi tahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penahanan selama 20 hari pertama terhadap ESA (Emirsyah Satar) di Rutan cabang KPK,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Rabu 7 Agustus 2019.

Emirsyah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia menuju Rutan sekitar pukul 17.31 WIB.

Selain Emir, Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) ikut menjadi tahanan penyidik KPK.

Soetikno adalah beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. yang menjadi perantara suap untuk Emirsyah.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta poundsterling dan 80 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar. Selain itu menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce.

Suap itu diduga untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Selama menjadi tersangka kasus suap, penyidik KPK tidak menahan Emir dan tersangka lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini