Akhirnya, Hakim Agung SD Jadi Tahanan Penyidik KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 23 September 2022 siang.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, penyidik KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap hakim agung itu.

“Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat.

Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sudrajad masih sempat ke kantornya di Gedung MA, Jumat pagi.

Menurut Andi Samsan, kedatangannya ke Gedung KPK, atas inisiatif Sudrajad sendiri bahkan sempat meminta restu koleganya di MA.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Selain hakim agung tersebut, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari panitera pengganti MA, PNS MA sebagai penerima dan swasta sebagai pemberi suap.

Semua tersangka sudah ditahan dengan masa penahanan yang sama yaitu 20 hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini