MINEWS.ID, JAKARTA – Setelah memeriksa selama 24 dan menetapkannya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Wisnu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Dua lainnya adalah Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta dari pihak swasta.
Alexander dan Wisnu ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Kenneth ditahan di rutan berbeda.
Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sejak Jum’at malam, 22 Maret 2019.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang. Saat ini sudah 4 orang ditetapkan tersangka. Selain tiga terdahulu, seorang lainy adalah Eddy Tjokro.
Namun, Eddy tidak ikut tertangkap saat operasi tersebut digelar. KPK mengimbau yang bersangkutan menyerahkan diri.