Akhir Mei THR PNS Cair, Para Pensiunan Dapat?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tepat 24 Mei 2019 nanti, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan turun sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penetapan waktu pencairan THR itu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, apakah pensiunan PNS juga akan mendapat THR, seperti tahun sebelumnya?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR.

“Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR,” kata Mudzakir, Jakarta Jumat 3 Mei 2019.

Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Mei 2018.

Peraturan tersebut sebagai kabar gembira bagi pensiunan PNS, karena sebelumnya pensiunan PNS tidak mendapatkan THR.

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini