Akhir Mei THR PNS Cair, Para Pensiunan Dapat?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tepat 24 Mei 2019 nanti, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan turun sebelum Hari Raya Idul Fitri. Penetapan waktu pencairan THR itu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, apakah pensiunan PNS juga akan mendapat THR, seperti tahun sebelumnya?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, jika mengikuti aturan tahun lalu seharusnya PNS yang telah pensiun juga mendapat THR.

“Sebagai referensi tahun lalu pensiunan dapat THR,” kata Mudzakir, Jakarta Jumat 3 Mei 2019.

Meski begitu, Mudzakir meminta agar menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR untuk bisa memastikan apakah tahun ini pensiunan juga mendapat THR atau tidak.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada Mei 2018.

Peraturan tersebut sebagai kabar gembira bagi pensiunan PNS, karena sebelumnya pensiunan PNS tidak mendapatkan THR.

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini