MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung telah memutuskan cerai secara hukum negara untuk Ustaz Abdul Somad alias UAS dan Mellya Juniarti.
Keputusan ini diketuk setelah MA menolak kasasi Mellya atas UAS. Keduanya diketahui menikah sejak 2016 laly dan telah dikaruniai seorang anak.
Sebelumnya, Mellya mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama (PA) pada akhir 2019 lalu, namun ditolak.
Kemudian, Mellya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Hasilnya pun sama, ditolak. Lalu ia mengajukan kasasi ke MA.
Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diketok pada 28 Agustus 2020 lalu, oleh Ketua Majelis Amran Suaidi dan anggota Mukti Arto serta Abdul Manaf.