Akhir 2020, Cina Larang Penggunaan Sedotan dan Pengorek Telinga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menjadi negara yang paling besar di dunia sebagai penghasil limbah plastik, rencananya akhir tahun 2020, Cina melarang penggunaan sedotan dan pengorek telinga.

Mengutip laman South Cina Morning Post, Sabtu 12 September 2020, pelarangan ini diberlakukan pada produksi dan penjualan peralatan makan plastik atau styrofoam sekali pakai, sedotan, serta pengorek telinga.

Penggunaan kantong plastik non-biodegradable (tak bisa terurai) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, meluas ke seluruh negeri pada tahun 2025. Hotel harus berhenti membagikan produk plastik pembuangan gratis, sementara kurir diinstruksikan untuk berhenti menggunakan kemasan non-biodegrable.

Menurut Asosiasi Daur Ulang Sumber Daya Nasional Cina, dari 63 juta ton limbah plastik yang diproduksi Cina tahun lalu, 30 persen didaur ulang, 32 persen dibuang ke tempat pembuangan sampah, 31 persen dibakar dan tujuh persen ditinggalkan.

“Dibandingkan dengan praktik di Eropa dan banyak negara lain, kerangka kebijakan baru ini adalah yang paling komprehensif di dunia, dan akan memberikan nilai referensi yang baik bagi negara lain,” ujar wakil ketua Asosiasi Ekonomi Sirkuler Cina (CACE), Zhao Kai.

Sebelumnya, Cina mulai memangkas sampah plastik pada 2018 ketika negara yang mengimpor setengah dari sampah plastik yang dapat didaur ulang di dunia, melarang praktik tersebut.

Dari 100 juta ton sampah plastik yang dihasilkan oleh 2 miliar orang yang tinggal dalam jarak 50 kilometer dari pantai, sekitar 8 juta ton plastik setara dengan jumlah yang dibawa oleh truk sampah setiap menit memasuki lautan setiap tahun.

Kemudian sampah itu masuk ke laut melepaskan racun saat bahan tersebut terurai perlahan. Sisa akhirnya dimakan oleh burung laut, penyu, serta ikan, sementara limbah plastik sering kali membuat mamalia dan burung laut mati lemas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini