Ajak Tolak Bayar Pajak, Ahli: Itu Namanya Pelanggaran Hukum!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Ajakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada para pendukung Prabowo Subianto untuk tak membayar pajak apabila Jokowi-Ma’ruf Amin terpilih sebagai pemenang Pilpres 2019 langsung menuai kritikan.

“Tidak boleh mengajak mogok bayar pajak, itu kewajiban hukum, bahkan yang sengaja menunggak atau tidak bayar pajak adalah pelanggaran hukum dan ada juda sanksi pidana maksimal 6 tahun serta denda dan bayar pajak tertunggak,” kata Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih, Kamis 16 Mei 2019.

Ahli hukum pidana pencucian uang itu mengaku aneh dengan seruan tersebut. Sebagai politikus, Poyuono harusnya mengetahui batasan hukum dalam membuat pernyataannya. “Ini aneh malah mengajak masyarakat melanggar hukum, apalagi ada pidananya,” katanya.

Menurut Yenti, politikus harusnya menyerukan optimisme dan menguatkan nilai-nilai kesatuan. Bukan meminta konstituen melakukan pelanggaran hukum.

“Seharusnya mengajak membangun bangsa dengan baik dan harus memperlihatkan cinta NKRI dan menjaga keutuhan bangsa,” katanya.

Berdasarkan aturan yang ada, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan ialah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Selain itu juga bisa melakukan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Undang-Undang PPSP mengatur mengenai penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum.

Tujuan dilakukannya gijzeling adalah untuk mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional, serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan, sehingga dengan penagihan pajak melalui surat paksa tersebut setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalm melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya.

Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera, dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari deterrence effect (efek jera), agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya.

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini