MATA INDONESIA, JAKARTA-Ahyudin (A) dan Ibnu Khadjar (IK) resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.