MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawal penggunaan dana otonomi khusus (otsus) di wilayah papua Barat. Hal ini prnting agar penggunaannya berjalan maksimal dan dinikmati masyarakat.
“Pengelolaan dana otonomi khusus harus didampingi dan diawasi, agar meningkatnya kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua Barat,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, di Manokwari, Sabtu 5 Juni 2021.
Ia mengatakan, pada koordinasi dan supervisi KPK ada delapan indikator pemda yakni perencanaan penganggaran, PBJ, izin, APIP, manajemen ASN, penerimaan daerah, aset, dan dana desa.
Indikator ini, kata dia sebagai pintu masuk untuk membaca suatu pemda. Apabila skornya rendah biasanya bukan hanya masalah teknis, tapi ego sektoral dan tidak ada komunikasi.
Atas capaian skor itu, dia menyimpulkan, tetap yang utama integritas pimpinan. Bahwa sistem apapun yang dibangun harus dibarengi dengan kepemimpinan yang berintegritas.
“Jadi bicara Monitoring Center for Prevention atau MCP pada 2020 rata-rata untuk 14 Pemda di Papua Barat skornya 37,40 atau di bawah rata-rata nasional,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu yang menjadi fokus pendampingan KPK di daerah dengan Pemda adalah dana otsus dan penerimaan pajak mengingat di daerah Papua dan Papua Barat kapasitas fiskalnya rendah. Belum lagi banyaknya ketidakpatuhan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
“Jadi dalam hal pendampingan Pemda, kami tidak mau terjebak dalam hal administratif dan disibukkan dengan hal-hal seremonial sehingga melupakan substantifnya. Jadi harus berdasarkan fakta lapangan,” katanya.