MINEWS, JAKARTA – Jaksa menyebut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan untuk mengisi posisi Kakanwil Kemenag Jatim.
Diungkapkan jaksa kepada KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Juli 2019, jaksa berjata uang Rp 50 juta awalnya diterima Menag di Hotel Mercure Surabaya dari Haris pada 1 Maret 2019.
Lalu, uang sebesar Rp 20 juta diberikan lagi oleh Haris kepada Lukman pada tanggal 9 Maret 2019, melalui ajudan Menag bernama Heri Purwanto di Tebu Ireng.
Jaksa Abdul Basir berkata, sebelumnya Lukman mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya. Ia hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng yang diketahui melalui ajudannya.
Namun, jaksa menilai, pengakuan Lukman hanyalah pendapat sepihak. Bahkan, ia menyebut kesaksian tersebut bertentangan dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Haris Hasanuddin yang sudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia disebut bersalah telah menyuap total Rp 255 juta ke mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Lalu bagaimanakah nasib Menag? Akankah Menag ikut terjerat dalam suap jual beli jabatan yang mencoreng nama Kementerian Agama tersebut?