MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transfer lintas negara ke rekening Front Pembela Islam (FPI). Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menegaskan bahwa transfer itu untuk kegiatan kemanusiaan.
“Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya,” kata Aziz, Minggu 24 Januari 2021.
Kegiatan kemanusiaan yang dimaksud yaitu bantuan kepada warga Palestina. Tidak hanya di Palestina, Aziz juga menyatakan bahwa bantuan tersebut juga ditujukan kepada warga di Rakhine, Myanmar.
Pernyataan ini tidak lepas dari temuan PPATK pada rekening FPI bahwa ada indikasi transfer lintas negara di rekening FPI. Namun Kepala PPATK Dian Ediana Rae belum bersedia menyampaikan secara eksplisit terkait hal ini.
“Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar-masuk dana dari negara lain,” kata Dian.
Sejauh ini, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme.
“Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu,” kata Dian.