Ada Tamu Spesial Hadir di Sela-sela Latihan Tim Piala Uber Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANGKOK – Tim Piala Uber Indonesia kedatangan tamu spesial saat menggelar sesi latihan. Peraih medali emas Olimpiade 2020, Greysia Polii, hadir memberikan dukungan langsung.

Saat tim bulutangkis putri Indonesia menggelar latihan pada Kamis 5 Mei 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Sekretaris Tetap Departemen Pertahanan Sri Saman, Bangkok, mereka dikejutkan dengan kedatangan Greysia. Dia pun langsung menghampiri para pemain dan menyalami satu per satu.

Sejatinya dia hadir ke ibu kota Negeri Gajah Putih untuk mengikuti Sidang Federasi Bulutangkis Dunia sebagai Ketua Komisi Atlet BWF.

Namun, demi kecintaan terhadap prestasi tepok buku Indonesia, Greysia, tidak hanya mau beristirahat di kamar hotel. Sebaliknya dia meluangkan waktu hadir ke tempat latih tim Uber demi membimbing juniornya.

Tak cukup hanya nenyemangati dari pinggir lapangan, peraih emas Olimpiade Tokyo 2020 bersama Apriyani Rahayu ini segera berganti baju. Tak lupa, dia pun meminjam raket milik salah satu pemain.

Sejurus kemudian, Greysia pun sudah beraksi di lapangan. Raketnya berkelebat berkali-kali memukul shuttlecock. Dia sempat berpartner dengan Melani Mamahit berlatih tanding melawan Nita Violina Marwah dan Tryola Nadia.

Usai rehat, Greysia sempat berpasangan dengan Nita. Duet kapten tim Uber 2020 dan Uber 2022 itu berlatih tanding menghadapi Tryola dan Melani. Kemudian, Greysia/Nita berganti melawan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi.

“Saya hadir untuk menyemangati adik-adik saya ini. Mereka perlu tambahan motivasi untuk menghadapi Piala Uber yang tidak enteng perjuangannya,” kata Greysia.

Kehadiran Greysia ini tentu menambah motivasi dan semangat juang para pemain Uber Indonesia. Kehadirannya membuat para juniornya lebih nyaman dan merasa diayomi. Para pemain pun merasa makin bertambah bekalnya untuk mengarungi perebutan Piala Uber yang tidak ringan.

“Terima kasih untuk Kak Greys yang mau hadir dan membimbing kami. Meski sebentar, ini sudah membantu menambah semangat kami,” ujar Nita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini