Ada Putusan Mahkamah Agung (MA), Kemenkes Jadikan Vaksin Sinovac Sebagai Booster

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Hal itui, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang memaksa pemerintah menyediakan vaksin halal.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa 26 April 2022.

Vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendsi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.

Selain Sinovac, vaksin lain yang juga memperoleh fatwa halal dari MUI adalah buatan Sinopharm melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Selain kedua vaksin tersebut, Indonesia memiliki empat regimen vaksin Covid-19 lain.

Keempatnya telah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keempatnya adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen. Penggunaan berbagai jenis vaksin ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Tetap Terjaga Pada Masa Arus Balik 2025

Oleh : Ruli Aulia Wijaya )* Puncak arus balik 2025 diprediksi akan menjadi momen penting bagi jutaan pemudik yang akan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini