MINEWS, JAKARTA – Ternyata ada dua nama narapidana kasus besar yang masuk dalam daftar penerima remisi HUT ke-74 RI hari ini, Sabtu 17 Agustus 2019.
Dua nama tersebut adalah terpidana kasus pajak, yakni Gayus Tambunan dan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Seperti diketahui, tahun ini, jumlah penerima remisi HUT RI berjumlah 130.383 narapidana yang tersebar di seluruh lapas atau rutan di Indonesia. Remisi diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak berwenang.
Dijelaskan Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, ada beberapa alasan atau sebab sehingga narapidana dapat menerima remisi, terutama untuk Gayus dan Ba’asyir.
Untuk Gayus si mafia pajak, remisi diberikan karena dia mendapat status justice collaborator, sementara Abu Bakar Ba’asyir sebagai terpidana terorisme menerima remisi khusus.
Dari jumlah seluruh napi yang mendapat remisi, ada 2.790 napi yang mendapat remisi bebas secara langsung pada hari ini. Syarat remisi bebas, kata Sri, sudah dipenuhi oleh mereka di antaranya berkelakuan baik dan masa pidana minimal sudah dijalani selama enam bulan.
“Jadi selain 2.790 napi yang mendapat remisi bebas, napi lain mendapat remisi umum. Sampai hari ini belum habis masa pidanaya. Maka yang bersangkutan masih menjalani masa pidana di lapas atau rutan,” kata Sri.