MATA INDONESIA, BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai lebih tegas dan keadilan hukum sebagai keunggulan yang tidak ada pada produk hukum serupa sebelumnya.
Hal itu diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH, di Bandung, Rabu 7 September 2022.
“Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial,” kata Surastini.
Salah satunya adalah tindak penggelandangan. Dalam KUHP yang baru tindakan itu tidak selalu bisa dinilai sebagai tindak pidana.
Pada pasal tersebut dijelaskan pelarangan mengelandang merupakan batasan untuk menjaga ketertiban umum.
Maka sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan namun hanya pidana denda atau sanksi alternatif lainnya.
Pemerintah juga dinilainya serius dalam menyempurnakan beleid ini dengan upaya pelibatan seluruh komponen bangsa untuk mendiskusikannya.
Langkah ini diyakini bukan hanya memberikan kepastian hukum yang konkret, namun juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.