MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi kepada 11 stasiun televisi siaran nasional karena berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam program siarannya. Sebagian besar berbentuk program variety show.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo yang pernyataannya diterima, Sabtu 13 Februari 2021.
Menurut Mulyo, bukan hanya program variety show, bahkan program religi hingga talkshow pun tercatat melanggar protokol kesehatan.
Mulyo menegaskan pentingnya sanksi bagi penaggungjawab siaran telivisi tersebut karena media audio-vidual tersebut masih memiliki jangkauan penonton paling banyak dan daya duplikasi yang tinggi pada masyarakat.
“Nanti, Rapat Pleno akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan pada masing-masing program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran,“ ujar Mulyono yang dikutip Sabtu 13 Februari 2021.
Menurutnya, sepanjang Januari 2021, KPI menemukan 37 tayangan televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan dari 11 stasiun televisi tersebut.
Sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.
Dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tidak mengenakan masker dan pelindung wajah, selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.