Abu Bakar Baasyir Bebas dan Janji Kemanusiaan Presiden Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akhirnya meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan keamanan super Gunung Sindur, Jumat 8 Januari 2021 subuh dikawal ambulans menuju rumahnya di Sukoharjo. Tokoh Jamaah Islamiyah berusia 82 tahun itu ternyata tidak menjalani penuh masa tahanannya yang diputus pengadilan selama 15 tahun.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, pemimpin Pondok Pesantren Ngruki itu dikawal Tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“ABB dijemput keluarga dan pengacaranya dengan penerapkan protokol kesehatan antara lain adalah membawa surat hasil tes usap Covid19,” ujar Rika, Jumat.

Baasyir juga diangkut dengan kendaraan yang nyaman dan dikawal ambulans untuk kondisi darurat.

Pembebasan Baasyir hari ini juga jauh lebih cepat dari masa hukumannya yang diputus pengadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Mahkamah Agung (MA) yaitu penjara selama 15 tahun.

Pada kenyataannya dia hanya menjalani selama 10 tahun sejak dipenjara pada 2011. Artinya dia memperoleh pengurangan masa pemidanaan hingga 5 tahun, meski remisi resminya hanya 55 bulan.

Jadi sangat mungkin pembebasan Abu Bakar Baasyir di Jumat yang penuh berkah ini karena memang Presiden Jokowi memenuhi janjinya.

Tahun 2019, dia pernah mengungkapkan keinginannya membebaskan Ba’asyir karena pertimbangan kesehatannya dan kemanusiaan.

“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Sepertinya beliau, kan, sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi waktu itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG Bentuk Tanggung Jawab Negara Atas Gizi Bangsa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan populis, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin...
- Advertisement -

Baca berita yang ini