Abdul Aziz Pasrah Disertasi Seks 'Halal-nya' Direvisi

Baca Juga

MINEWS.ID, YOGYAKARTA – Setelah mengundang kontroversi luas, mahasiswa doktoral Abdul Aziz diminta Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merevisi disertasi doktoralnya. Dia pun pasrah dan menyanggupinya.
Abdul Aziz yang membuat disertasi berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital” tersebut menyanggupinya.
Revisi desertasi tersebut akan berisi kritik dan masukan para promotor serta penguji yang terlibat kontroversi saat ujian terbuka disertasinya.
“Mempertimbangkan kontroversi terkait disertasi yang saya tulis yang berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital”, maka saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut,” kata Abdul Aziz seperti dikutip Rabu 4 September 2019.
Abdul Aziz yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta mengangkat kembali pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrour dalam penyusunan disertasinya sebagai syarat menyelesaikan program doktoralnya di UIN Sunan Kalijaga.
Berpatokan pada konsep “Milk al-Yamin” yang dicetuskan Syahrour, Abdul Aziz melalui disertasinya mencoba mengulas kembali adanya celah bahwa hubungan seks di luar nikah dibolehkan dalam Islam dalam batasan tertentu.
Abdul Aziz saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa latar belakang disertasi itu ditulis untuk merespons banyaknya fenomena kriminalisasi hubungan seksual non-marital dengan hukuman rajam hingga hukuman mati.
Dari situ lah ia merasa memiliki kegelisahan intelektual untuk mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. “Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital,” kata dia mengajukan tesis.
Namun demikian, berdasarkan masukan promotor dan penguji, dia akan mengubah judul disertasinya. Jika sebelumnya berujudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital” menjadi “Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrour.”
Selain mengubah judul, Abdul Aziz juga akan menghilangkan beberapa bagian kontroversi dalam disertasinya.
Dia juga meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi tersebut. Selain itu juga menyampaikan terima kasih atas kritik, respos dan saran terhadap disertasinya.
Abdul menanggapi permintaan revisi dari penguji dan promotor atas temuannya dalam disertasi itu sebagai hal biasa dan bukan merupakan tekanan. Dia menyadari bahwa kendati memiliki kebebasan akademik, dalam penyusunan disertasi itu juga harus mempertimbangkan masukan dari promotor.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi mengatakan surat keterangan kelulusan serta ijazah dari Program Pascasarjana baru akan dikeluarkan setelah Abdul Aziz menuntaskan revisi disertasinya.
Menurut Noorhaidi, berdasarkan proposal pembuatan disertasi yang diajukan Abdul Aziz, sejak awal ditujukan untuk melakukan analisis yang kritis terhadap pemikiran Muhammad Syahrour dengan konsep “Milk al-Yamin”. Dengan demikian akan mengetahui konteks sosial, budaya, dan politik yang mempengaruhi Syahrour sehingga mengembangkan konsep yang kontroversial itu.
Noorhaidi melihat Syahrour sebagai pemikir Islam juga tidak pernah menyarankan konsep temuannya itu untuk dikontekstualisasikan dengan situasi saat ini.
Berdasarkan proposal Abdul Aziz, Noorhaidi berharap agar disertasi itu berfokus pada bagaimana melihat pemikiran Syahrour dengan kacamata analisis yang kritis untuk memberikan sumbangan terhadap perdebatan teoritis kesarjanaan bagaimana tafsir berkembang di dunia muslim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini