92 Rekening FPI Dibekukan, Polri: Kita Tunggu Hasil Kerja PPATK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini sudah melakukan pembekuan sementara terhadap 92 rekening organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) dan kroni-kroninya.

Sementara Polri, kini masih menunggu hasil laporan dari PPATK terkait analisis terhadap semua rekening FPI.

“Kita masih menunggu, itu domain PPATK. Kita hormati itu, nanti tunggu saja hasil dari kerja rekan-rekan di PPATK. Pasti akan diberitahu untuk ditindaklanjuti,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, proses analisis terhadap puluhan rekening masih terus dilakukan.

“Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara, untuk keperluan analisis dan pemeriksaan,” ujar Dian, Senin 18 Januari 2021.

“Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian. Sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” katanya menambahkan.

Kemudian terkait pembekuan sementara, Dian menjelaskan, PPATK telah menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk proses pemblokiran berdasarkan keterkaitan transaksi.

Dian menegaskan, PPATK bekerja secara independen dalam penegakan aturan. Bila ada transaksi keuangan yang mencurigakan, maka akan diteruskan kepada pihak berwajib, untuk dilakukan tindakan hukum.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini