MATA INDONESIA, JAKARTA-Bareskrim Polri berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh. Penemuan ini terungkap, usia pengembangan kasus sindikat pengedar ganja yang berhasil diamankan dengan barang bukti 223,95 kg ganja di Aceh.
“Rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas kepolisian mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba, Bareksrim Polri, Kombes Jayadi.
Lebih lanjut, kata dia, tim melakukan pengembangan pada Kamis 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja. “Total beratnya 3.044,60 kilogram,” katanya.
Empat orang diamankan oleh apparat, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.
“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.
Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kilogram-nya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.
Jayadi menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.