MATA INDONESIA, YOGYA-Meski di dalam lapas, empat orang tersangka berinisial BR, FS, AN dan AR tetap melakukan aksi kejahatan dengan menipu korban asal Yogya hingga ratusan juta rupiah.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan bukti transfer fiktif sebesar Rp 119 juta. Mereka menjalankan aksinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan korban bernama Budiyati (42) merupakan pegawai yang bekerja di salah satu toko penyedia bahan roti Toko Intisari di Jalan Sultan Agung, Umbulharjo, dan Toko Intisari di Jalan Dr Sutomo, Kota Jogja.
Andhyka menjelaskan tersangka melancarkan aksinya di dalam Lapas Madiun bermodalkan handphone. Keempatnya menginstal aplikasi Whatsapp untuk menghubungi salah satu toko yang dicari secara acak.
“Jadi tersangka ini mencari toko penyedia bahan roti melalui aplikasi google maps dahulu. Selanjutnya yang terpilih adalah toko di Jogja dan mulai menghubungi korban dari nomor telepon yang tercantum di aplikasi itu,” ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat 25 Februari 2022.
Tersangka yang melancarkan aksinya pada 27-28 Januari 2022 itu secara keroyokan menghubungi korban. Mulai dari pukul 10.45-15.30 WIB.
“Jadi masing-masing tersangka menghubungi korban secara bergiliran seakan-akan banyak mendapat orderan. Setelah menyetujui jumlah tagihan dan saat melakukan transaksi, pelaku AN ini mengirim bukti transfer palsu yang sudah diedit. Karena korban percaya akhirnya dikirim,” kata dia.
Pengiriman pun dilakukan dengan cara yang licik. Dimana tersangka menyewa driver online untuk mengambil barang dari korban Budiyati untuk dikirim ke alamat yang telah disiapkan.
“Pelaku ini memandu driver untuk mengambil barang di tempat korban. Selanjutnya driver sendiri mengirim ke alamat yang ada di Ngawi dan Sragen setelah itu tersangka kembali mencari driver di Sidoarjo untuk mengambil barang di Sragen, selanjutnya driver mengantarkan kepada konsumen,” katanya.
Korban yang mengecek rekening bank beberapa hari kemudian, tak menemukan nominal sebesar Rp119.325.000 yang sebelumnya diakui telah ditransfer pelaku. Selanjutnya mereka melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Yogyakarta.
“Pengungkapan kasus sendiri kita temukan saat tersangka memesan ke toko korban pada 2 Februari 2022 lalu. Petugas polisi membuntuti driver yang mengambil barang-barang itu. Selanjutnya driver dimintai keterangan dan ditemukan nomor yang mengarah ke tersangka. Mereka menjalankan aksinya di dalam kamar Lapas,” ujar dia.
Pelaku menjual bahan-bahan roti tersebut ke pelaku usaha seperti martabak dan juga makanan di pinggir jalan yang ada di Madiun dan Ngawi, Jawa Timur.
“Jadi keuntungan tersangka ini dari penjual martabak gerobak itu. Penjual martabak memberi uang ke driver yang mengantar dan meminta driver mentransfer uang tersebut ke rekening salah satu bank atas nama Nanang Abdullah, orang ini masuk dalam DPO,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan pelaku antara lain, 4 handphone milik para tersangka, 5 karton keju merek Anchor Cheddar, 1 kardus krim dekorasi merek Rose. Sebanyak 4 kardus krim merk rose, tiga karton susu kental manis dan lima karton tepung terigu Segitiga Biru diamankan di Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatan pelaku, keempatnya dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan masing-masing hukuman pidana penjara 4 tahun.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar