MATA INDONESIA, GARUT – Kasus pengubahan lambang Garuda yang dilakukan oleh Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Polda Jawa Barat pun telah memeriksa 4 mantan anggota Paguyuban tersebut. Hasil penyelidikan sementara, diduga paguyuban tersebut melakukan penipuan.
“Kemarin sudah pemeriksaan empat orang yang adalah mantan anggota dari kelompok itu. Kita baru tahap pemeriksaan saksi dulu,” ujarnya, Kamis 10 September 2020.
Erdi mengungkapkan dugaan penipuan tersebut berdasarkan modus operandi yang dilakukan kelompok tersebut. Kelompok tersebut merekrut anggota dengan tipu muslihat bahwa mereka bisa mencairkan harta di Bank Swiss.
“Lalu deposito emasnya sekitar 80 ribu euro dan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban,” katanya.
Meski begitu, jumlah anggota paguyuban tersebut belum bisa dipastikan berapa jumlahnya karena kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Begitu pun dengan penetapan tersangka masih belum pasti. Namun, Erdi mengatakan, pihaknya pasti akan memanggil pemimpin dari kelompok tersebut yang bernama Mister Sutarman.
“Lagi didalami sama Polres Garut, mungkin ke depannya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.