MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk semua pelanggan Netflix, siap-siap dengan kenaikan 10 persen harga berlangganan mulai 3 September 2020 mendatang.
Informasi ini disampaikan Netflix kepada seluruh pelanggannya melalui email pada Selasa 4 Agustus 2020.
“Biaya paketmu telah berubah. Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis, 3 September 2020. Kamu dapat melihat detail keanggotaan yang diperbarui dengan mengunjungi akunmu” tulis Netflix dalam emailnya.
Mengutip laman resmi Netflix, untuk paket ponsel naik dari semula Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu. Lalu, paket dasar dari semula Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu.
Kemudian, paket standar dari semula Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu. Sedangkan, paket premium dari Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital atau pajak digital sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN, atas barang dan jasa digital atau pajak digital termasuk didalamnya Netflix International B.V.
Selain Netflix, perusahaan lainnya, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.