MINEWS, JABAR – Tiga orang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka dalam dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf resmi ditahan oleh Polres Karawang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berkata penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pengkajian terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik bekerja berdasarkan keterangan tersangka, saksi hingga barang bukti ponsel,” ujar Wisnu, Selasa 26 Februari 2019.
Ketiga ibu rumah tangga itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 25 Februari 2019. Statusnya sudah dinaikkan ke level penyidikkan.
Wisnu menjelaskan bahwa penyidik juga melibatkan saksi ahli ITE karena kasus ini berkenaan dengan media sosial dan melibatkan digital forensik untuk transkrip bahasa dalam video tersangka.
Kepolisian menjelaskan, kampanye hitam itu dilakukan ketiga tersangka secara door to door menggunakan bahasa Sunda. Hal ini membuat penyidik juga harus melibatkan ahli bahasa untuk menerjemahkannya ke Bahasa Indonesia.
Aksi kampanye hitam tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu, tersangka menyebut melayangkan tudingan dan ancaman jika Jokowi terpilih kembali dalam Pilpres 2019.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. Dalam Bahasa Indonesia artinya “tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah,” demikian kata perempuan yang terekam dalam video.