MATA INDONESIA, JAKARTA-Dua pejabat Garuda kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 dengan tersangka AW, SA, dan AB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022.
Dua saksi yang diperiksa atas perkara itu yakni Ria Anugriani selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia tahun 2020, dan Jaya Afrianto Marindal selaku VP Bussines Support & General Affair PT Garuda Indonesia tahun 2012.
“Keduanya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
- SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022
- AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.