Temuan Sajam saat Persidangan Rizieq Harus Ditindaklanjuti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Temuan senjata tajam (sajam) saat persidangan Rizieq secara offline cukup menyita perhatian publik. Dua bilah senjata tajam itu merupakan milik sopir penasehat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah. Kepolisian langsung mengamankan pria tersebut.

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa kepolisian patut menindaklanjuti temuan tersebut. Tujuannya supaya mengetahui motif dari keberadaan dua bilah senjata tajam itu.

“Harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku ya, patut diduga kalau keberadaan senjata tajam ( sajam) itu, bisa digunakan untuk kepentingan ketika suasana chaos, kita tidak tahu, jadi biar polisi yang mengembangkan itu nanti biar polisi yang  bertanya kepada pelaku bahwa sajam itu untuk apa,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Minggu 28 Maret 2021.

Ferdinand menilai dalih dari pengacara Rizieq bahwa senjata tajam digunakan untuk memotong mangga patut dipertanyakan.

“Juga tidak bisa dibohongi hanya begitu saja untuk motong mangga lah untuk inilah emang kita orang bodoh samurai untuk motong mangga kira-kira seperti itu,” kata Ferdinand.

Sebelumnya, kejadian itu terjadi sekitar pukul 08:30 WIB ketika mobil Mercy B 2049 UBG yang ditumpangi Alamsyah hendak diparkir di seberang PN Jakarta Timur.

Ketika mobil tersebut dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua senjata tajam dengan ukuran 20cm dan 50cm di dalam mobil. Saat ini status sopir Alamsyah masih sebagai saksi.

“Sudah selesai sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.

Sejauh ini, AS masih membantah kepemilikan dua senjata tajam tersebut. Kemudian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alamsyah pekan depan.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini