MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan umpatan dungu dan pandir karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa hal ini sudah sepatutnya dicatat oleh JPU untuk memperberat tuntutan kepada Rizieq.
“Itu adalah catatan kelam, catatan hitam serta buruk dan harus diingat oleh JPU untuk kemudian nantinya perberat tuntutan kepada yang bersangkutan karena sikap terdakwa selama pesidangan itu kan salah satu pertimbangan untuk menghukum terdakwa, jadi saya pikir Jaksa harus catat sebagai sebuah catatan hitam dan hakim harus catat ini sebagai bahan untuk menghukum Rizieq Shihab,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Minggu 28 Maret 2021.
Ferdinand juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Rizieq tidak beradab dan beretika. Terlebih, umpatan itu dilontarkan saat berada di ruang sidang.
“Ini adalah lembaga peradilan yang terhormat dan persidangan yang mulia dikotori dengan kalimat-kalimat kasar yang tidak beretika dan tidak pantas dilakukan oleh Rizieq Shihab yang berembel-embel ulama,” kata Ferdinand.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid juga menanggapi pernyataan Rizieq dalam persidangan offline, Jumat 26 Maret 2021 lalu.
“Aturan dan etika hukum acara di Pengadilan harus ditegakkan, jangan ada kegaduhan sehingga menurunkan wibawa pengadilan,” kata Jazilul.
Jazilul menilai bahwa Rizieq juga sednag melakukan drama ketika menyampaikan eksepsi saat sidang. Ia pun mengingatkan bahwa pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan.
“Hemat saya, Pengadilan tempat mencari keadilan, bukan tempat drama apalagi dagelan. Pengadilan mesti dijaga wibawanya,” kata Jazilul.