14 Kampung Adat di Jayapura Resmi Diakui Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Agustus 2022 menjadi tonggak penting bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura. Sebab pada momentum itu, negara mengakui 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura. Pengakuan atas kampung adat itu merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Ke-14 kampung adat itu kini resmi terdaftar dan tercatat dalam administrasi negara. Pemerintah pusat juga sudah menerbitkan kodefikasi. Penyerahan kodefikasi ke-14 kampung adat itu oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jakarta Selatan. Pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Ini menjadi pioner sampai kapan pun di Kabupaten Jayapura. Karena ini menjadi kabupaten pertama yang memiliki kampung adat di Papua dan Indonesia,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.

Untuk mendapatkan status kampung adat yang mendapat pengakuan negara, bukanlah hal mudah. Termasuk, harus melalui kajian ilmiah yang mendalam. “Semua ini harus memenuhi standard dan syarat dari tim gugus tugas dari LSM dan akademisi,” ujarnya.

Sejak deklarasi kebangkitan masyarakat adat, pada 24 Oktober 2013 hingga 2022, Pemerintah Kabupaten Jayapura di masa kepemimpinan Mathius Awoitauw telah mengidentifikasi. Kemudian mempersiapkan, dan mengusulkan 52 kampung adat kepada Kemendagri terian untuk mendapatkan persetujuan dan penomoran kodefikasi kampung adat. Dari usulan ke-52 kampung adat, kini 14 kampung adat telah mendapat nomor kodefikasi dari Kementerian Dalam RI.

Persyaratan untuk menjadi kampung adat, antara lain harus memiliki sejarah asal-usul. Struktur, dan batas wilayah secara adat yang jelas dan mendapat pengakuan dari kampung-kampung yang berada di sekitarnya. Termasuk juga, masyarakatnya harus mengakui dalam bentuk berita acara. Untuk kemudian, ada penelitan dan kajian secara mendalam dan ilmiah oleh gugus tugas.

Selain ke-14 kampung adat itu, menurut Bupati Mathius Awoitauw, masih ada sekitar 30 kampung adat lain di Kabupaten Jayapura yang usulannya menjadi kampung adat yang sah dan tercatat oleh administrasi negara. Ini menyusul kampung adat yang telah terdaftar.

Masih menurut Bupati Mathius Awoitauw, pengesahan ke-14 kampung adat itu sekaligus menjadi kado ulang tahun ke-9 kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang bakal dirayakan bersamaan dengan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI (KMAN IV) pada 24 Oktober 2022. “Saat ini, kodefikasi ke-14 kampung adat itu masih di tangan pemerintah. Nanti saat Kongres Masyarakat Adat akan serahkan kepada masyarakat adat oleh Presiden Joko Widodo di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri John Wempi Wetipo mengungkapkan, pembentukan ke-14 kampung atau desa adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan desa adat secara nasional. John menjelaskan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi pembeda dari regulasi yang mengatur terkait desa sebelumnya.

John membeberkan, hal tersebut ditandai adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang dapat berdaulat penuh atas wilayah ulayat, sumber daya, norma adat, batas wilayah adat, struktur kelembagaan adat dan sumber daya pendukung lain dalam suatu wilayah komunal bercirikan adat, yaitu desa adat.  “Masyarakat desa adat memiliki keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai dengan perkembangan zaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.

Berikut daftar 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua:

  1. Kampung Itakiwa, Distrik Timur
  2. Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur
  3. Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur
  4. Kampung Yoboy, Distrik Sentani
  5. Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani.
  6. Kampung Babrongko, Distrik Ebungfauw
  7. Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw
  8. Kampung Dondai, Distrik Waibu
  9. Kampung Bambar, Distrik Waibu
  10. Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat
  11. Kampung Kaitemung, Distrik Nimboran
  12. Kampung Bundru, Distrik Yapsi
  13. Kampung Bundru, Distrik Raveni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini