13 Tahun Mati Suri, Erick Thohir Bubarkan 7 Perusahaan BUMN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, karena sudah tidak beroperasi sejak 2008.

Namun, sebelumnya ia akan meminta persetujuan PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA), apakah secara operasi disudahi atau justru dilakukan pemergeran.

“Itu sudah dari 2008 mati suri. Kita sebagai pimpinan akan zolim kalau enggak ada kepastian,” katanya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Menurut dia, pembubaran ketujuh BUMN tersebut jadi peringatan bagi perusahaan milik negara lain untuk tak henti melakukan inovasi. Sebab bukan tak mungkin di masa mendatang ada pembubaran perusahaan BUMN lainnya.

“BUMN sekarang pun dengan perubahan pasca Covid-19 harus siap-siap bersaing, apalagi yang kalah bersaing. Yang masih hidup aja harus berubah. Bukan jadi salah dan benar, tapi pilihan,” katanya.

Senada, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sebelum melakukan pembubaran, akan melakukan penilaian kepada 7 BUMN tersebut secara nilai aset, tenaga kerja, dan operasional perusahaan.

Pria yang akrab disapa Tiko ini lantas menyebut beberapa perusahaan BUMN yang kelak akan dibubarkan, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Selain itu, dia juga mengutip maskapai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebagai salah satu perusahaan BUMN yang masuk dalam pertimbangan untuk dibubarkan.

Namun, Kementerian BUMN masih perlu melakukan kajian lebih lanjut lantaran Merpati masih memiliki aset berupa fasilitas maintenance, repair and overhaul (MRO) di Surabaya.

Toko menyatakan, pembubaran 7 BUMN termasuk Merpati nantinya akan dikabarkan pada semester II 2021. “Merpati perlu kajian. Ada pinjaman kreditur yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini