MATA INDONESIA, KARAWANG-11 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Karawang di Karawang Timur. Dalam penangkapan diamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah Karawang. Antara lain Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan dari 11 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya merupakan pemain lama atau residivis. Keenamnya pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
“Dalam satu bulan terakhir, kami mengungkap 10 kasus narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang kami sita kurang lebih 562,25 gram,” katanya kepada Minews.id di Mapolres Karawang, Senin 6 Juni 2022.
Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta. Modusnya, pelaku janjian di suatu tempat dengan konsumen melalui ponsel Di tempat yang sudah disepakati.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini bahkan jaringan tersebut sampai ke Purwakarta. Termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang,” katanya.
Pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Aldi mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba.