11-25 Januari 2021, PSBB Ketat DKI Jakarta Berlaku Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat, dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di ibu kota.

PSBB ketat ini akan berlaku selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurutnya, PSBB ketat ini adalah tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mulai memberlakukan pembatasan ekstra untuk Jawa dan Bali.

Anies menyebut, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi corona di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Dia mengungkapkan, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang tahun baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN guna Pemerataan Ekonomi yang Inklusif

Oleh: Mirza Ghulam Fanany*) Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bagian dari...
- Advertisement -

Baca berita yang ini