105.325 Narapidana Dapat Remisi Lebaran, 365 Orang Langsung Bebas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-365 orang narapidana akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat hak remisi di Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Tercatat ada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia yang mendapat pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK).

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sabtu 23 Mei 2020.

Dia berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggungjawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Mengenai kondisi pandemi Covid-19, Reynhard kembali mengungkapkan, jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan.

Langkah yang telah dilakukan diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan terhadap jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, meyebut, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur 11.530 orang.

Banyaknya narapidana yang menerima RK, ia memastikan pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” katanya.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Jaga Daya Saing UMKM Melalui Stimulus Ekonomi

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini