102 Kota Berstatus Zona Hijau Diijinkan Beraktivitas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada 102 kota maupun Kabupaten yang berstatus zona hijau kasus corona (covid-19) di Indonesia kembali diijinkan melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif. Kebijakan ini dikeluarkan Presiden Jokowi pada Jumat, 29 Mei 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemberian ijin kepada 102 kota/kabupaten tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya yang menentukan sektor yang dapat beraktivitas ada menjadi tanggung jawab para Bupati/Wali kota. Kebijakan tersebut juga perlu berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi setempat.

“Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka,” katanya, di Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020.

Meskipun demikian, Doni mengatakan bahwa setiap daerah tetap harus menyiapkan manajemen krisis. Hal ini penting dilakukan agar ke depan gugus tugas di daerah bisa melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan.

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Berikut daftar 102 Kabupaten/Kota zona hijau yang diijinkan kembali melakukan kegiatan produktif, yaitu :

Sumatera Utara

1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh

1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi

1. Kerinci

Bengkulu

1. Rejang Lebong

Lampung

1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau

1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau

1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan

1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua

1. Yahukimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku

1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat

1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara

1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara

1. Bolaang Mongondow Timur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan

1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah

1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Sulawesi Barat

1. Mamasa

Gorontalo

1. Gorontalo Utara

NTT

1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah

1. Sukamara

Kalimantan Timur

1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah

1. Tegal

Kep. Bangka Belitung

1. Belitung Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini