10 Tahun, Kominfo Telah Blokir Lebih 11 Ribu Konten Terorisme

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Selama 10 tahun terakhir, sampai Maret 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memberantas lebih dari 11 ribu konten berbau radikalisme dan terorisme.

Berdasarkan jenis platform, konten terorisme paling banyak ditemukan dan diblokir berada di Facebook dan Instagram, yakni sebanyak 8.131 konten.

Adapun konten radikalisme dan terorisme yang diblokir di Google dan Youtube sebanyak 678 konten. Selain itu, 614 konten di Telegram, 502 konten di filesharing, dan 494 konten di situs web. 

“Angkanya terus naik. Yang pasti kami akan terus melakukan pemblokiran,: kata Plt Kepala Biro Humas Kominfor Fernandus Setu, Kamis 16 Mei 2019.

Dalam upaya memberantas konten-konten berbahaya itu, Kominfo menggunakan mesin AIS untuk melakukan pemblokiran bagi jenis konten apapun yang melanggar UU ITE. Dengan mesin itu, Fernandus berkata proses pemblokiran dilakukan jauh lebih cepat.

“Mesin AIS didukung 100 orang tim verifikator yang bekerja 24 jam penuh selama sepekan. Mereka memantau internet Indonesia dari konten berbahaya,” ujar Fernandus.

Selain itu, Kominfo juga terus mengajak penyelenggara media sosial untuk bekerja sama menghilangkan konten serupa dari platform digital. Hal ini menurut Fernandus sudah sesuai dengan keinginan Wapres Jusuf Kalla untuk memerangi konten terorisme di media sosial.

“Apa yang diinginkan Pak Jusuf Kalla sudah dilakukan oleh Kominfo,” ujar Fernandus.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini