10 Perusahaan Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal Ditindak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Juni 2022 menemukan 10 perusahaan investasi bodong atau tanpa izin. Serta 100 kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kesepuluh perusahaan yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu

  • 5 perusahaan melakukan money game
  • 1 perusahaan melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
  • 3 perusahaan melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • 1 entitas lainnya.

“SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat kepada beberapa entitas yang telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat 29 Juli 2022.

Beberapa perusahaan investasi bodong tersebut di antaranya

  • PT Enel Kekuatan Hijau yang telah melakukan money game/skema pondzi
  • Advance Global Technology/AGT yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat supaya tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi. Dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

SWI juga menemukan 100 pinjol ilegal. Sehingga sejak 2018 sampai 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal. Termasuk pemblokiran situs dan aplikasi.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Ini 10 perusahaan investasi bodong

  1. PT Enel Kekuatan Hijau: money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
  2. AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan
  3. Ace Gold/Ace Emas: money game dengan modus jual-beli emas;
  4. RichNewb: money game
  5. Nagaya: penyelenggara aset kripto tanpa izin
  6. HIVESIS: penyelenggara aset kripto tanpa izin
  7. Bank Coin Cash: penyelenggara aset kripto tanpa izin
  8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon: penyelenggara robot trading tanpa izin
  9. Quantum Metal: melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
  10. PT JS Internasional Ltd. Co.: investasi ilegal dengan mencatut logo OJK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini