10 Jalan Utama di Kota Bogor Ditutup untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemkot Bogor meniadakan kegiatan ganjil genap, namun sebagai gantinya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Jawa Barat melalui Polresta Bogor Kota memberlakukan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas di 10 lokasi di jalan utama Kota Bogor.

Penutupan raus itu diberlakukan mulai Kamis malam ini, pada pukul 21.00- 24.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Kamis mengatakan, dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 memutuskan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, diganti dengan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari.

Susatyo Purnomo Condro selaku wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, lokasi penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu di Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

Penutupan total ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, yang sering disebut sistem satu arah (SSA), serta di Jalan Pemuda hingga bundaran Air Mancur.

Menurut Susatyo, pada pemberlakuan penyekatan total kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas tersebut, Polresta Bogor Kota menyiapkan 10 lokasi penutupan ruas jalan, meliputi

  1. Perempatan Warung Jambu di Jalan Raya Pajajaran
    2. Simpang McD Lodaya di Raya Pajajaran
    3. Simpang Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran
    4. Simpang Sukasari dekat Plaza Ekalokasari
    5. Bunderan Air Mancur di Jalan Sudirman
    6. Simpang Irama Nusantara di Jalan Kapten Muslihat
    7. Depan Pos Terpadu di Jalan Juanda
    8. Simpang BTM di Jalan Juanda
    9. Perempatan Empang di dekat Alun-alun Empang

Pelaksanaan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, kata dia, dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta Peraturan Wali Kota Bogor tentang PPKM.

“Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Susatyo.

Pada kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambil Tunggu Juknis Program Makan Gratis untuk Pelajar, Pemkab Bantul Kucurkan Dana Rp50 M

DPRD dan Pemkab Bantul tengah mengantisipasi kemungkinan penggunaan APBD Kabupaten Bantul untuk mendukung program nasional makan bergizi gratis yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini