MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day). Tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional ini adalah menyuarakan kebebasan berpendapat dari ancaman pembungkaman, sensor dan penangguhan dan mengenang para jurnalis, editor, penerbit yang kehilangan nyawanya saat bertugas di seluruh dunia.
Awal mula Hari Kebebasan Pers Sedunia diawali pada rekomendasi pada sesi ke-26 Konferensi UNESCO tahun 1991, kemudian dilanjutkan pada deklarasi di sidang umum PBB tahun 1993. Inti mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Dipercaya bahwa kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian dalam membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini adalah ‘Information as a Public Good’ yang artinya “Informasi sebagai barang publik”. Audrey Azoulay, Direktur Jendral UNESCO mengatakan ‘Information as a Public Good’ berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang public. (Mutiara Putri Kinasih)