MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani.
Penetapan Hari Tani pada tanggal 24 September karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). (Qoirunischa Nandya)
Berikut foto-foto kegiatan pertanian :