Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Dikenai Sanksi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada 14 September, pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali PSBB. PSBB kali ini dilakukan ketat karena bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan bisa dikenai sanksi social maupun denda.

Di beberapa daerah di bilangan Jakarta pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial seperti menyapu jalanan. (Qoirunischa Nandya)

Berikut foto-foto sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanah ‘Menganggur’ Bakal Diambil Pusat? Ini Penjelasannya

Mata Indonesia, Kulon Progo - Masyarakat di berbagai daerah mulai mengkhawatirkan kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengambilan alih tanah yang dianggap menganggur atau telantar.
- Advertisement -

Baca berita yang ini