MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan kebijakan larangan mudik telah berakhir pada Senin 17 Mei 2021. Kini seluruh moda transportasi beroperasi normal kembali. Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, maka tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai Selasa 18 Mei 2021.
Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. (Mutiara Putri Kinasih)
Berikut tampilan mudik tanpa penyekatan :