Mulai Hari Ini Keluar Kota Enggak Perlu Pakai SIKM Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan kebijakan larangan mudik telah berakhir pada Senin 17 Mei 2021. Kini seluruh moda transportasi beroperasi normal kembali. Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, maka tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai Selasa 18 Mei 2021.

Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan mudik tanpa penyekatan :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Ketahanan Pangan, DP3 Sleman Siapkan Strategi Mitigasi Dampak Perubahan Iklim di Sektor Pertanian

Mata Indonesia, Sleman - Plt. Kepala Dinas Pertanian,Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman menyatakan pentingnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petani dalam memahami strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di lingkungan wilayahnya, untuk menjaga produksi dan ketahanan pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini