Mau Selfie? Ini Jembatan Penyeberangan yang Istagramable di Waktu Malam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dibuat dengan desain artistik dan instagramable, menjadi daya tarik bagi pejalan kaki. Tiga JPO tersebut, yaitu JPO Polda Metro Jaya, JPO Gelora Bung Karno (GBK), dan JPO Bundaran Senayan, berada di Jalan Jenderal Sudirman.

Desain tiga JPO itu dibuat dengan fasilitas lampu LED dan lampu sorot warna-warni RGB (red, green, and blue). JPO tersebut terdapat fasilitas CCTV, tempat sampah, dan lift. Tiga JPO itu dilengkapi dengan papan petunjuk arah dan railing pengarah.

JPO tersebut menjadi spot foto populer dan ramai pengunjung. Selain itu, tiga JPO tersebut menjaga kebersihannya yang membuat nyaman bagi pengunjung untuk melakukan foto maupun melintas JPO. (Fatimah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat

Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akandiberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalammemperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat.  Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan sambilmemastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi landasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan PPN 0% berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutanumum.  Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompokmasyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberikansubsidi untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.  Dukungan tersebut diiringi dengan alokasi stimulus senilai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 yang diarahkan pada perlindungan sosial dan insentif perpajakan. Mayoritas manfaat dari insentif tersebut dinikmati oleh rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen penting dalampembangunan berkelanjutan. Dengan penyesuaian tarif PPN, pemerintah memilikiruang lebih luas untuk memperkuat pembiayaan subsidi dan bantuan sosial.  Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari prinsip keadilan, di mana masyarakatyang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sedangkan kelompok tidak mampumendapatkan perlindungan bahkan bantuan langsung. Langkah ini tidak hanyamendukung keberlanjutan fiskal, tetapi juga menjadi bagian integral dalammendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjelaskanbahwa kebijakan ini adalah implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambatpada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini