Larangan Mudik Mulai Berlaku 6 – 17 Mei 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan mudik mulai berlaku 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan? Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan penularan Covid-19 terjadi saat adanya interaksi. Oleh karena itu Doni berharap agar mudik tahun ini baik jauh atau dekat tetap ditiadakan.  (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan masyarakat yang nekat mudik :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini