Larangan Mudik Mulai Berlaku 6 – 17 Mei 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Larangan mudik mulai berlaku 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan? Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan penularan Covid-19 terjadi saat adanya interaksi. Oleh karena itu Doni berharap agar mudik tahun ini baik jauh atau dekat tetap ditiadakan.  (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan masyarakat yang nekat mudik :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ekonom Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sesuai Target, Optimisme 2026 Menguat

Mata Indonesia, Jakarta - Ekonom sekaligus Policy and Program Director Lembaga Riset Prasasti, Piter Abdullah menilai perekonomian nasional masih...
- Advertisement -

Baca berita yang ini