MINEWS, JAKARTA – Teka-teki soal posisi Jaksa Agung akhirnya terjawab pada hari ini, 23 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tak terduga memilih ST Burhanuddin untuk menempati posisi tersebut. Lantas siapakah ST Burhanuddin ini?
ST Burhanuddin sebenarnya bukan nama baru dalam dunia hukum. Ia merupakan lulusan Universitas Diponegoro Semarang tahun 1983. Kala itu dia mengambil hukum pidana.
Kemudian, pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu melanjutkan magister manajemen di Universitas Indonesia (UI) tahun 2001. Gelar doktor dia raih di Universitas Styagama pada 2006.
ST Burhanuddin mengawali karier di bidang hukum. Dia sempat menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kemudian menjabat sebagai Inspektur V pada JAM Pengawasan. Selain itu menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2011, Burhanuddin ditunjuk sebagai Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.
Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Burhanuddin tercatat pensiun pada tahun 2014.
Penunjukannya sebagai Jaksa Agung nampaknya sejalan dengan niat sejumlah partai koalisi Jokowi yang menolak jabatan tersebut diisi orang yang berasal dari partai. Burhanuddin sendiri merupakan Jaksa Agung yang berasal dari internal kejaksaan dan merupakan adik kandung politisi PDIP TB Hasanudin.