MINEWS, JAKARTA – Tepat 74 tahun lalu, 17 September 1945, Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) resmi terbentuk. Drs Mohammad Hatta yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Wakil Presiden Ir Sukarno ditunjuk sebagai Ketua Umum PMI yang pertama.
Pada bulan yang sama, 3 September 1945, Presiden Sukarno pun memerintahkan Menteri Kesehatan dr Buntaran Martoatmodjo membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional. Hal ini dilakukan untuk menunjukan kepada dunia internasional, bahwa Republik Indonesia baru saja menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945.
Dua hari kemudian, Menkes Buntaran langsusng membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr R. Mochtar, dr Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan palang merah di Indonesia, hingga akhirnya resmi diperingati pada 17 September 1945.
Jauh sebelumnya, pada 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).
Baru pada 1932, timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan.
Proposal pendirian kemudian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun lagi-lagi ditolak.
Sekitar 5 tahun PMI terbentuk, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI pada 16 Januari 1950 dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr Bahder Djohan.
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Secara Internasional, keberadaan PMI diakui oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
Saat ini, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum yang diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Tujuannya ialah untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.