Oleh: Ganindra Putera*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga awal Februari 2025, program ini telah...
MATA INDONESIA, BANDUNG - bank bjb berhasil mencatatkan kinerja gemilang dengan meraih laba Rp1,49 triliun pada Triwulan II tahun 2022 melalui kolaborasi dan inovasi...
MATA INDONESIA, BANDUNG - bank bjb menggelar Business Review Semester I/2022 dengan tema "Efficiency, Productivity and Empowering Digital Ecosystem for Financial Growth”. Acara ini...
MATA INDONESIA, JAKARTA - Kinerja positif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) atau bank bjb dalam beberapa tahun terakhir. Membuat peringkat ...
MATA INDONESIA, BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb) membuka peluang kolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain...
MATA INDONESIA, BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) atau bank dengan kode emiten BJBR berhasil mencatatkan kinerja...
MATA INDONESIA, DENPASAR - Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan ada di Jalan Tol Bali Mandara. Pembangunan PLTS ini oleh PT Bukit Asam Tbk dan...
MATA INDONESIA, BANDUNG - Setelah berdiri sebagai Perusahaan Efek Daerah (PED) pertama di Indonesia beberapa waktu lalu, bjb Sekuritas resmi memiliki kantor di Jalan Teuku Umar,...
Oleh: Dhita Karuniawati )*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain.
BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan.
Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program.
Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas.
Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...