MATA INDONESIA, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dianggap bisa menjadi angin segar bagi para masyarakat di tanah Papua. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPD asal Papua, Yorrys Raweyai.
Menurutnya, UU yang saat ini masih digodok di DPR tersebut bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan segala konflik yang ada di Papua.
“Jadi bersama-sama dengan pemerintah untuk mencari satu konsep komprehensif tentang penyelesaian Papua ke depan. Inilah momentum perubahan bagi kita semua,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Juni 2021.
Ia juga berharap agar revisi UU Otsus Papua tersebut jangan diintervensi oleh UU lain, kecuali UUD 1945 sehingga dapat berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
“UU ini dia memiliki Lex Spesialis, sehingga tak bisa diintervensi,” ujarnya.
Selain itu,Ketua Komite II DPD RI itu juga berharap revisi UU tersebut bisa mengafirmasi dan memproteksi masyarakat asli Papua selama dua puluh tahun ke depan, terutama soal penggunaan dana Otsus.
Seperti diketahui, Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan pihaknya tengah berusaha menyelesaikan RUU Otsus Papua tepat waktu. Menurutnya, RUU Otsus Papua ditargetkan bisa disahkan pada Juli 2021 mendatang.
Selanjutnya berdasarkan hasil survei Badan Intelijen Negara (BIN) dengan sejumlah universitas di Indonesia. Dalam survei tersebut, terdapat 92 persen warga Papua mendukung pembangunan Papua dan setia terhadap NKRI. Dari 92% itu, sebanyak 82% setuju otsus berlanjut, sementara 10% lainnya menyerahkan kepada pemerintah.