Waspada! Gunung Raung Diprediksi Bakal Meletus Setahun Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAGunung Raung di Jawa Timur diprediksi oleh Vulkanolog dari Institut Teknologi Bandung Mirzam Abdurrachman bahwa bakal meletus 1,2 hingga 2,5 tahun lagi.

Prediksi itu berdasarkan analisis Crystal Size Distribution yang menghasilkan residence time atau waktu tinggal sebuah gunung yang akan meletus.

“Apabila melewati rentang waktu itu, maka letusan berikutnya akan lebih besar karena telah terjadi akumulasi energi dalam waktu yang lama,” kata pengajar di Program Studi Teknik Geologi ITB itu, Sabtu 18 Juli 2020.

Ia mengatakan, prediksi letusan gunung api merupakan studi yang dipelajari di bidang vulkanologi atau ilmu tentang gunung berapi. Kini dia bersama mahasiswa S1 dan S2 Teknik Geologi ITB secara khusus meneliti Gunung Raung.

Gunung Raung merupakan gunung api aktif setinggi 3.332 meter dari permukaan laut. Dia berdiri di antara tiga kabupaten di Jawa Timur yaitu Banyuwangi, Bondowoso, dan Jember.

Belakangan, gunung itu teramati menghasilkan erupsi dan gempa embusan sehingga statusnya per Jumat 17 juli 2020 siang kemarin telah dinaikkan menjadi Waspada.

Kasbani, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerangkan dasar peningkatan status Gunung Raung seperti ketinggian kolom embusan gas atau abu dan warna kolom embusan yang mulai mengalami perubahan.

Selain itu jumlah gempa hembusan mengalami kenaikan dan diikuti oleh kemunculan jenis gempa vulkanik lainnya. “Kondisi itu mengindikasikan adanya pasokan magma dari kedalaman di bawah kawah puncak Gunung Raung,” katanya.

Menurut Mirzam, data waktu tinggal letusan Gunung Raung yang diprediksinya itu berguna untuk mitigasi bencana. Seperti diketahui, letusan terakhir gunung itu terjadi pada 2015. PVMBG menormalkan kembali statusnya atau ke level I pasca letusan sejak 24 Oktober 2016.

Jangka waktu lima tahun ini, kata Mirzam, lebih lama dari nilai prediksi maupun interval real yang hanya berkisar 2,5 hingga 2,8 tahun. “Tak mengherankan jika saat ini Gunung Raung telah mencapai Level II dan telah mengeluarkan abu vulkanik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini